Cara Bayar NPWP Lewat BRIMO: Panduan Lengkap

Posted on

Apa itu NPWP?

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor identifikasi pajak yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada setiap wajib pajak di Indonesia. NPWP penting untuk melakukan transaksi keuangan dan memenuhi kewajiban perpajakan.

Apa itu BRIMO?

BRIMO adalah layanan internet banking dari Bank BRI yang memudahkan nasabah untuk melakukan berbagai transaksi perbankan, termasuk pembayaran pajak seperti PBB dan PPnBM. Salah satu fitur unggulan BRIMO adalah kemampuannya untuk membayar NPWP secara online.

Langkah-langkah Cara Bayar NPWP Lewat BRIMO

1. Buka aplikasi BRIMO di smartphone atau akses melalui website resmi Bank BRI.

2. Pilih menu “Pembayaran” dan pilih opsi “Pajak” di layar utama.

3. Pilih jenis pajak yang akan dibayarkan, yaitu “Pajak Penghasilan” untuk NPWP.

4. Masukkan nomor NPWP Anda dan nominal pembayaran yang ingin Anda bayarkan.

5. Verifikasi data yang telah dimasukkan dan konfirmasi pembayaran.

6. Ikuti instruksi selanjutnya untuk menyelesaikan transaksi pembayaran.

Keuntungan Membayar NPWP Lewat BRIMO

1. Mudah dan cepat, tanpa perlu antre di kantor pajak.

Related Article:  Cara Menonaktifkan BPJS Mandiri

2. Aman dan terjamin keamanannya melalui sistem keamanan Bank BRI.

3. Dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja melalui smartphone atau komputer.

Perhatikan Hal-hal Berikut Sebelum Membayar NPWP Lewat BRIMO

1. Pastikan Anda memiliki saldo mencukupi di rekening Bank BRI Anda.

2. Periksa kembali nomor NPWP yang dimasukkan agar tidak terjadi kesalahan pembayaran.

3. Simpan bukti transaksi sebagai bukti pembayaran yang sah.

Kesimpulan

Dengan menggunakan layanan BRIMO dari Bank BRI, Anda dapat membayar NPWP dengan mudah dan cepat tanpa perlu repot ke kantor pajak. Pastikan untuk mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas dan perhatikan hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum melakukan pembayaran. Dengan begitu, Anda dapat memenuhi kewajiban perpajakan Anda secara efisien dan tanpa masalah.

Post Terkait: