Syarat Daftar KUA

Posted on

Apa Itu KUA?

KUA atau Kantor Urusan Agama adalah lembaga yang berhubungan dengan urusan agama Islam di Indonesia. Salah satu tugas utama KUA adalah mengurus pernikahan dan perceraian. Sebelum Anda dapat menikah di KUA, ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi.

Syarat-Syarat Daftar KUA

Untuk mendaftar di KUA, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan. Berikut beberapa syarat daftar KUA yang perlu Anda ketahui:

1. Akta Kelahiran

Anda harus memiliki akta kelahiran yang sah sebagai bukti identitas diri Anda. Akta kelahiran ini biasanya diperlukan untuk proses pendaftaran di KUA.

2. Kartu Tanda Penduduk

Selain akta kelahiran, Anda juga harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. KTP ini akan digunakan sebagai bukti identitas saat mendaftar di KUA.

3. Surat Keterangan Belum Menikah

Sebagai calon pengantin, Anda juga harus menyertakan surat keterangan belum menikah dari desa atau kelurahan tempat tinggal Anda. Surat ini diperlukan untuk memastikan bahwa Anda belum pernah menikah sebelumnya.

Related Article:  Kata Bijak Kehidupan

4. Surat Izin Orang Tua

Jika Anda masih di bawah umur, Anda harus menyertakan surat izin dari orang tua atau wali Anda untuk menikah. Surat ini harus disertakan saat mendaftar di KUA.

5. Surat Nikah Sebelumnya (Jika Ada)

Jika Anda pernah menikah sebelumnya dan telah bercerai, Anda harus menyertakan surat nikah sebelumnya sebagai bukti perceraian. Surat ini biasanya diperlukan untuk proses pendaftaran di KUA.

6. Surat Keterangan Cerai (Jika Ada)

Jika Anda pernah bercerai, Anda juga harus menyertakan surat keterangan cerai dari pengadilan agama sebagai bukti bahwa Anda telah resmi bercerai. Surat ini juga diperlukan untuk proses pendaftaran di KUA.

7. Surat Keterangan Kematian Pasangan (Jika Ada)

Jika pasangan Anda telah meninggal dunia, Anda harus menyertakan surat keterangan kematian pasangan sebagai bukti bahwa Anda telah ditinggal mati oleh pasangan Anda. Surat ini juga diperlukan untuk proses pendaftaran di KUA.

8. Surat Keterangan Pindah

Jika Anda pindah domisili dari satu tempat ke tempat lain, Anda juga harus menyertakan surat keterangan pindah sebagai bukti bahwa Anda telah pindah domisili. Surat ini biasanya diperlukan untuk proses pendaftaran di KUA.

Related Article:  Soal Manajerial PPPK Guru 2023

Kesimpulan

Demikianlah beberapa syarat daftar KUA yang perlu Anda ketahui sebelum menikah di KUA. Pastikan Anda memenuhi semua syarat tersebut agar proses pendaftaran dapat berjalan lancar dan tidak terjadi kendala di kemudian hari.

Post Terkait: