Syarat Nikah di KUA: Ketentuan dan Prosedur yang Harus Dipenuhi

Posted on

Apa Itu KUA?

KUA atau Kantor Urusan Agama adalah lembaga yang bertanggung jawab atas urusan pernikahan dan hukum Islam di Indonesia. Pernikahan adalah salah satu ibadah penting dalam agama Islam, sehingga ada syarat-syarat khusus yang harus dipenuhi sebelum seseorang dapat sah menikah di KUA.

Syarat-Syarat Nikah di KUA

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum seseorang dapat menikah di KUA. Pertama, calon pengantin harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku. Kedua, calon pengantin harus beragama Islam dan memiliki Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.

Selain itu, calon pengantin juga harus memiliki Surat Keterangan Belum Menikah (SKBM) dari Kelurahan setempat. SKBM ini diperlukan untuk membuktikan bahwa calon pengantin belum pernah menikah sebelumnya. Calon pengantin juga harus membawa fotokopi akta kelahiran dan fotokopi akta nikah orang tua.

Untuk perempuan yang belum berusia 16 tahun, diperlukan izin dari orang tua atau wali untuk menikah. Selain itu, calon pengantin juga harus membayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di KUA.

Related Article:  Kenapa Nama Pengguna IG Tidak Tersedia

Prosedur Nikah di KUA

Prosedur untuk menikah di KUA cukup sederhana. Pertama, calon pengantin harus mengajukan permohonan ke KUA setempat dengan membawa semua persyaratan yang diperlukan. Setelah itu, calon pengantin akan diberikan jadwal untuk melakukan akad nikah di KUA.

Pada hari akad nikah, calon pengantin harus hadir bersama dengan dua orang saksi yang mengenal baik kedua calon pengantin. Akad nikah dilakukan oleh seorang petugas KUA dan disaksikan oleh saksi-saksi yang hadir.

Setelah akad nikah selesai, calon pengantin akan mendapatkan buku nikah yang berisi data lengkap tentang pernikahan mereka. Buku nikah ini sangat penting sebagai bukti sah pernikahan di mata hukum dan agama.

Keuntungan Menikah di KUA

Menikah di KUA memiliki banyak keuntungan. Pertama, pernikahan yang dilakukan di KUA memiliki keabsahan hukum dan agama yang kuat. Kedua, proses pernikahan di KUA lebih mudah dan cepat dibandingkan dengan pernikahan di luar KUA.

Selain itu, pernikahan di KUA juga memberikan perlindungan hukum bagi kedua belah pihak. Jika terjadi masalah atau perceraian di kemudian hari, buku nikah dari KUA dapat menjadi bukti yang kuat dalam proses hukum.

Kesimpulan

Menikah di KUA merupakan pilihan yang tepat bagi mereka yang ingin memiliki pernikahan yang sah secara hukum dan agama. Dengan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dan mengikuti prosedur yang berlaku, pernikahan di KUA dapat berjalan lancar dan tanpa masalah.

Related Article:  mengembalikan: Solusi untuk Memulihkan Barang yang Hilang atau Rusak

Jadi, bagi Anda yang ingin menikah di KUA, pastikan untuk mempersiapkan semua persyaratan dengan baik dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Dengan demikian, Anda dapat menikmati kebahagiaan pernikahan yang sah dan terjamin di mata hukum dan agama.

Post Terkait: